Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk perpanjangan 5 tahunan, dan juga untuk penggantian STNK. Untuk perpanjangan SIM 5 tahunan dan STNK bisa ke kantor Samsat terdekat. Yang bisa melalui mobil layanan Samsat hanya untuk membayar pajak tahunan, perpanjangan SIM dan STNK tahunan.
Syarat yang harus disiapkan berupa:
1. BPKB
2. STNK
3. pajak terakhir
4. KTP
beserta dengan asli dan fotocopyannya untuk semua file yang tertera diatas.
Berikut jadwal mobil layanan SIM keliling untuk Kota Padang tahun 2017:
No comments:
Post a Comment