Wacana Penghapusan Semester Pendek, Kampus di Padang Tak Sepakat - UNPku

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, October 20, 2016

Wacana Penghapusan Semester Pendek, Kampus di Padang Tak Sepakat

Wacana Penghapusan Semester Pendek, Kampus di Padang Tak Sepakat

Rencana Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ke­menristekdikti) untuk mengambil alih aturan semester pendek atau bahkan menghapuskan program tersebut ditanggapi oleh Wakil Rektor I perguruan tinggi di Sumatera Barat.

Wakil Rektor I Uni­ver­sitas Negeri Padang (UNP), Agus Irianto, tidak se­pen­dapat bila semester pendek sampai dihapuskan. Program tersebut diadakan kampus untuk membantu mahasiswa dalam mempercepat masa studi. Mahasiswa yang tidak lulus pada mata kuliah ter­tentu bisa mengulang tanpa harus mengurangi jatah SKS pada semester normal, se­dangkan mahasiswa yang punya kemampuan akademik di atas rata-rata juga bisa mempercepat masa studinya.

“Kalau tujuan pemerintah mau memaksimal pelak­sa­naan­nya, saya setuju,” ujar­nya kepada Haluan, Selasa (18/10).

Menurut Agus, tidak ada yang salah dengan semester pendek. Meskipun masa be­lajarn­ya hanya sekitar satu hingga dua bulan, jumlah pertemuannya tetap 16 kali, sama seperti semester biasa. Bedanya, perkuliahan di semester pendek dilak­sana­kan hampir setiap hari, se­dang­kan di semester biasa sekali seminggu. Di samping itu, jumlah mata kuliah yang bisa boleh diambil hanya tiga atau sekitar sepuluh SKS—semester biasa 24 SKS.

“Bahkan hasil pem­be­lajaran di semester pendek bisa lebih bagus karena be­lajar secara intensif dan kontiniu. Semuanya ter­gan­tung pelaksanaannya. Harus sesuai dengan sistem SKS. Satu SKS terdiri dari 50 menit kuliah tatap muka, 60 menit tugas terstruktur, dan 60 menit belajar mandiri,” kata Agus menjelaskan.

Senada dengan hal itu, Wakil Rektor I Universitas Andalas, Dachriyanus, me­ngung­kapkan bahwa se­mes­ter pendek merupakan ke­sem­patan yang diberikan kepada kampus untuk mem­percepat masa studi. Ma­ha­siswa boleh mengulang atau­pun mengambil mata kuliah di semester semester mendatang.

“Pada semester pendek, mahasiswa bisa mengulang tanpa mengurangi jatah SKS di semester biasa. Dengan demikian, masa studi ma­hasiswa tidak menjadi lama,” ujarnya.

Ermiati Harahap, ma­ha­siswa Program Studi Pen­didikan Kimia UNP angkatan 2013, menyayangkan bila semester pendek sampai di­hapus­kan nantinya. Semester pendek, bagi Ermi adalah kesempatan untuk mem­perbaiki nilai.

“Lebih baik ambil se­mes­t­er pendek daripada mengu­lang kembali tahun depan bersama adik kelas. Nilai rendah di semester normal bukan berarti karena tidak mengerti, tapi bisa juga ka­rena ada kendala saat ujian,” ujarnya.

Sebelumnya, Ke­men­ris­tek­dikti berencana me­ngam­bil alih aturan semester pen­dek di perguruan tinggi. Bahkan diisyaratkan, akan ada penghapusan program itu karena ada kekhawatiran soal pendeknya pengendapan il­mu proses perkuliahan di semester pendek.

Menristekdikti, Mo­ha­mad Nasir, menyatakan bah­wa se­benarnya tak ada istilah se­mes­ter pendek dalam pen­didikan tinggi. Yang ada pengulangan mata kuliah tertentu bagi ma­ha­siswa yang tidak lulus. “Itu sifatnya remedial,” ujarnya, Sabtu (15/10). Na­mun, saat ini tak sedikit perguruan tinggi mem­pro­gram­kan semester pendek untuk mengambil mata kuliah baru. Hal itu dikhawatirkan pemerintah karena pe­ngen­dapan ilmu yang diambil sangat kurang karena waktu pendalaman yang amat sing­kat. “Ini yang akan kami atur,” ujarnya. 

sumber: Haluan

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here