Muncul 3 Nama Baru di Penjaringan Balon Rektor - UNPku

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, May 27, 2016

Muncul 3 Nama Baru di Penjaringan Balon Rektor

Muncul 3 Nama Baru di Penjaringan Balon Rektor

Bursa pemilihan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) semakin panas. Pada penjaringan ulang bakal calon rektor Universitas Negeri Padang (UNP) yang dilakukan dari Kamis (19/5) hingga Senin (23/5) menga­pungkan tiga nama baru.

Tiga nama tambahan yang menyatakan diri maju pada bursa pemilihan tahun ini yaitu Prof. Azwar Ananda dari Fa­kultas Ilmu Sosial (FIS), Prof. Firman dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Prof. Ganefri yang saat ini menjabat Koor­dinator Kopertis Wilayah X. Sebelumnya sudah ada nama Prof. Dr. Phil Yanuar Kiram,  dari Fakultas Ilmu Ke­olah­ragaan (FIK), Prof. Dr. Syam­sul Amar, dari Fakultas Eko­nomi dan Prof. Dr. Yasri, dari Magister Manajemen untuk balon  Rektor UNP 2016 – 2020 mendatang.

Setelah penjaringan ini sele­sai lanjutnya, dari enam nama balon rektor ini akan dikerucut­kan menjadi tiga nama. Seleksi tersebut akan dilakukan pada tanggal 30 Mei 2016 mendatang.

“Setelah dikerucutkan tiga nama, maka tanggal 16 Juni 2016 baru pemilihan dilakukan di tingkat Kementerian Ristek dan Dikti,”ungkapnya.

Dihubungi terpisah Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UNP, Amril Amir, menuturkan untuk seleksi tahap dua ini berja­lan dengan lancar. Tidak ada kendala yang berarti yang meng­hambat seleksi tahap dua ini.

“Hanya saja yang berubah itu pada jumlah bakal calon rektor, dimana sebelumnya hanya tiga nama sekarang ada enam nama yang bersedia maju di bursa pemilihan nanti,”pungkasnya.

Dilanjutkanya, melihat dari proses penjaringan hingga pe­laksaan seleksi di tingkat Ke­menterian Ristek dan Dikti, sebelum masa berakhir rektor saat ini sudah ada nama rektor baru UNP nantinya. “Masa akhir jabatan rektor Yanuar itu tanggal 20 Juli, kita harapkan itu sebe­lum habis sudah ada nama ba­ru,”ujarnya.

Untuk diketahui pe­milihan Rektor UNP ak­hir­nya diulang. Pengu­la­ngan ini disebabkan ada beberapa ketentuan yang ditolak Kementerian Ristek dan Dikti. Seperti tentang tata tertib (Tatib) dalam pe­mili­han yang sebe­lumnya atas nama rektor itu tidak boleh. Untuk Tatib harus dari persetujuan senat, se­hing­ga harus diubah.

Selain Tatib ada beberapa persyaratan khusus yang meru­pakan inisiatif dari UNP terkait dengan syarat pencalonan rektor juga tidak disetujui Kementerian. Karena untuk persyaratan me­mang harus mengacu kepada Peraturan Men­teri Riset, Tek­nologi dan Pendi­dikan Tinggi (Pemen Ristek dan Dikti) Nomor 1 Tahun 2016. 


sumber: http://harianhaluan.com/news/detail/54315/muncul-tiga-nama-baru

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here