Mahasiswa Minta Penerapan UKT Lebih Akurat Lagi - UNPku

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, April 13, 2016

Mahasiswa Minta Penerapan UKT Lebih Akurat Lagi

Mahasiswa Minta Penerapan UKT Lebih Akurat Lagi

Usai Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat berakhir, maka musim penerimaan mahasiswa baru akan dimulai.

Pelaksanakan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri (PTN) masih saja menimbulkan permasalahan sejak pertama kali diterapkan 2013 lalu. Jelang penerimaan mahasiswa baru ini, sejumlah mahasiswa di Universitas Andalas dan Universitas Ne­geri Padang mengharapkan pihak kampus melakukan verifikasi secara tepat dan akurat agar kesalahan-ke­sa­lahan di tahun sebelumnya tidak terulang.

Nurul, mahasiswa Fakul­tas Hukum, Universitas An­dalas yang duduk di semester empat, mengaku masih ke­wa­lahan dengan pelaksanaan UKT saat ini. Orang tuanya yang pen­siunan guru tidak sanggup membayar biaya ku­liah ia senilai Rp4,6 juta dan adiknya di Fakultas Kedok­teran senilai Rp 7,7 juta yang harus di­bayar­kan setiap semester.

“Ibu saya guru dan belum pensiun, ayah sudah pensiun. Dengan UKT yang harus di­bayarkan ini, jumlahnya terlalu besar. Kalau bisa dila­kukan lagi penyesuaian oleh pihak kam­pus, agar ma­ha­sis­wa tidak terbebani oleh UKT. Kalau memang kondisi eko­nomi memungkinkan atau maha­siswa itu ada dapat bea­sis­wa masih mending akan teratasi UKTnya yang besar,” ujarnya kepada Haluan, Senin (4/4).

Sementara itu, Ketua Ba­dan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNP Galant Victori mengatakan, terdapat kelu­han dari sejumlah mahasiswa untuk penerapan UKT yang tidak sesuai ini. Mahasiswa beranggapan bahwa UKT yang ada tidak berdasarkan kondisi rill mahasiswa. Bagi orangtua yang mampu men­dapatkan UKT yang rendah, sementara bagi orangtua ma­ha­siswa yang tidak mampu malah sebaliknya.

Ia mengaku sudah me­la­kukan koordinasi deng­an pi­hak rektorat, dan rektor sudah dua kali melakukan pen­ye­suaian. Dari pen­ye­suaian yang dilakukan oleh pihak rektorat terdapat lebih kurang 100 mahasiswa yang dila­kukan penyesuaian UKT nya, se­men­tara untuk yang lainnya menjadi daftar tunggu berikut­nya. Penyesuaian UKT ini juga disesuaikan dengan beasiswa bidik misi yang didapat oleh mahasiswa.

Ketua BEM Unand Reido Deskumar periode 2015/2016 mengatakan, penerapan UKT sejak tahun 2013 lalu masing-masing fakultas me­m­punyai level dan tingkatan tanggungan UKT sesuai de­ngan kondisi ekonomi orang­tua. Pada masa ke­pemim­pinanya memang ada sejum­lah mahasiswa yang meminta penyesuaian UKT kembali, karena mereka merasa UKT yang dibebankan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.

“Pada masa itu, memang dilakukan penyesuaian oleh pihak kampus. Ada beberapa orang mahasiswa yang UKT­nya diturunkan, dan ada juga yang tidak karena untuk pen­yesuaian UKT pihak kampus juga mempunyai beberapa pertimbangan,” ujarnya.

Ia juga berharap, pihak kampus untuk melakukan verifikasi ulang terhadap se­jum­lah mahasiswa yang UKT­nya tidak sesuai dengan kon­disi yang ada. Karena me­nurutnya, jika memang UKT tidak sesuai atau mem­beratkan mahasiswa ditakut­kan akan berhenti di tengah jalan karena tersangkut biaya kuliah.

UKT Menuai Penolakan

Melihat sejarah pem­ber­la­kukan uang kuliah tunggal ke belakang, UKT ini pertama kali diterapkan pada 2013 lalu di dua perguruan tinggi negeri di Sumbar yaitu Unand dan UNP. Awal mula diber­la­kukan­nya UKT dengan lima level, memunculkan pe­no­la­kan dan sejumlah masalah. Seperti informasi UKT yang tidak sampai kepada maha­siswa baru, sehingga saat daftar ulang mereka hanya membawa uang tak lebih dari Rp50 ribu.  Di Unand, UKT diterapkan mulai Rp500 ribu hingga Rp11 juta pada level tertinggi. Di UNP dimulai dari Rp500 ribu hingga sekitar empat juta rupiah.

Di semester pertama pe­ne­rapan UKT, Forum Peduli Pendidikan Kota Padang me­n­catat terdapat 1.031 penga­duan yang diterima. Di tahun 2014, keluhan UKT juga ma­sih tercatat. Dua orang ma­ha­siswa Unand, yaitu  ma­ha­siswa Teknik Pertanian angkatan 2013 asal Medan dan maha­siswa Jurusan Agro­e­kotek­nologi Unand ang­katan 2013 asal Tanjung Pura, Medan memilih berhenti studi se­men­tara karena tidak mampu melanjutkan studi dengan biaya UKT yang me­nga­lami kenaikan dari satu juta rupiah menjadi dua juta rupiah.

Pada 11 Desember 2015, Lembaga Advokasi Maha­siswa dan Pengkajian Ke­masya­rakatan (LAM-PK) Fa­kul­tas Hukum Unand me­n­catat penerapan UKT tahun 2103 sampai 2015 di be­berapa PTN mendapat peno­la­kan dari mahasiswa. Ber­dasarkan data Forum Peduli Pen­didi­kan, tahun 2013, khu­susnya di Unand menim­bul­kan 132 korban yang tidak ditempat­kan pada level yang tepat, satu orang mahasiswa mencicil uang kuliah, dua mahasiswa berhenti studi sementara bah­kan berhenti tanpa pem­berita­huan karena tidak sanggup membayar uang kuliah.

Melihat arah ke depan, Koordinator Divisi Peng­kajian LAM-PK FH Unand Nila Syafitri permasalahan UKT ini akan terus terjadi. Terdapat perubahan pos ang­garan Kemenristekdikti pada APBN-P 2015 dari Rp43,6 triliun menjadi Rp40,6 triliun pada APBN 2016. Hal ini akan berpengaruh dengan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan berkait dengan jumlah UKT.

“Penggurangan anggaran pendidikan mengakibatkan berkurangnya alokasi Biaya Operasional Perguruan Ting­gi Negeri (BOPTN). BOPTN diberikan untuk mengurangi biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa. Dalam sis­tem UKT besaran UKT yang di­bayar­kan mahasiswa diten­tukan dengan menghitung se­luruh dana yang harus diba­yar mahasiswa dari semester satu sampai wisuda, kemu­dian dikuranggi dengan BOP­TN. Kekurangan itulah yang kemu­dian  harus dibayar ma­ha­siswa. Pengurangan BOP­TN akan mengakibatkan ber­tam­bah besarnya UKT yang harus dibayar mahasiswa. Hal ini tentu akan memberikan beban yang semakin berat kepada mahasiswa, khususnya maha­siswa dari kalangan menengah ke bawah,” terang Nila Syafitri.

Siap Lakukan Verifikasi Ulang

Melihat pendapat sejum­lah mahasiswa dan BEM yang melakukan advokasi ter­ha­dap keluhan UKT ini, Wakil Rektor II  Unand As­di Ag­us­tar mengatakan, penerapan UKT sudah sesuai dengan kriteria yang ada, dan tidak ada pembebanan biaya UKT yang tidak sesuai dengan kondisi mahasiswa di Unand. Ia menjelaskan, untuk pem­berian UKT pada mahasiswa sebelumnya sudah melalui beberapa tahap dan proses.

“Jadi penetapan UKT itu bukan asal saja tapi sudah melalui beberapa proses ter­masuk juga kunjungan ke lapangan. Dan jika ada maha­siswa yang merasa UKT tidak sesuai dengan kondisi yang ada maka mereka harus ingat kembali dengan apa yang telah mereka tulis sebelum­nya,” ungkapnya, Senin (4/4).

Ia juga mengatakan, jika memang ada mahasiswa yang komplain dan tidak setuju dengan UKT maka mereka dapat melakukan komplain ke pihak kampus. Nanti pihak kampus akan melakukan ve­rifikasi ulang, jika memang hasil verifikasi yang telah ada tidak sesuai dengan kondisi rill maka pihak kampus akan mengembalikan UKT sesuai dengan yang seharusnya.

“Banyak hal yang kami lakukan pertimbangkan sebe­lum memutuskan UKT, ka­dang mahasiswa ini mem­banding­kan dengan teman-temannya yang orangtuanya PNS dengan petani. Padahal, jika dilihat dari segi peng­hasilan lainnya petani justru berpotensi untuk peng­ha­silan­nya lebih besar, sedang­kan PNS gajinya sudah di­tetap­kan,” ulasnya.

Sedangkan, Pembantu Re­k­tor I UNP Agus Irian­to me­ngatakan, untuk penerapan UKT memang beragam, dan berjenjang. Ia mengakui, me­mang ada sejumlah mahasiswa yang dilakukan penyesuaian UKTnya dengan catatan ter­tentu. Misalnya, kondisi awal berubah dengan kondisi saat ini seperti ada orangtuanya yang meninggal dunia dan tidak ada lagi yang menjadi tulang pung­gung keluarga untuk men­cukupi biaya kuliahnya.

Artinya, kedua universitas ini siap melakukan verifikasi ulang jika ada yang merasa terbebani dengan penerapan UKT

sumber: haluan

Post Top Ad

Responsive Ads Here